Pajak Forex Trading Kena
Tarif pajak forex di indonesia. tarif pajak untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri (wp op) didasarkan pengenaan pajak penghasilan (pph) karena selisih kurs mata uang asing atau trading forex akan mengikuti ketentuan tarif pph umum pasal 17 uu pph nomor 36 tahun 2008. sampai dengan rp50. 000. 000, tarif pajaknya sebesar 5%. Baik anda seorang yang baru saja kenal maupun yang sudah lama berkenalan dengan dunia trading forex, penting untuk mengetahui peraturan pajak trading forex. karena industri forex juga perlu dikenakan pajak sama halnya seperti transaksi saham. berdasarkan uu kup nomor 28 tahun 2007 pasal 1 ayat 1 pajak adalah kontribusi wajib pada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat. Selamat sore, saya mau konsultasi pajak. pendapatan saya tidak menentu karena saya bergerak di bidang trading forex atau trading valas. setiap satu bulan saya memperkirakan pendapatan kurang lebih rp 10 juta hingga rp 30 juta. namun kadang saya juga bisa rugi (loss). per...