Trading Forex Online Syariah
Dalam fatwanya, mui sudah menyatakan kalau trading forex itu halal dan boleh untuk dilakukan. dalam fatwa dewan syari’ah nasional no: 28/dsn-mui/iii/2002 tentang jual beli mata uang (al-sharf) mui menyatakan kalau transaksi forex dengan transaksi spot diperbolehkan, namun dengan jelas menyatakan kalau transaksi swap, option, binary, spread betting, dan forward tidak diperbolehkan dalam agama. Selain menyediakan platform trading syariah atau merupakan broker forex tanpa swap, broker yang berdiri di tahun 2002 ini telah mengantongi regulasi resmi dari badang pengawas keuangan terpercaya ctfc, nfa, dan mfsa. Saham syariah. online trading syariah merupakan suatu fasilitas transaksi saham secara online yang berbasis syariah. online tradingsyariah dikembangkan sebagai penerapan dari fatwa dsn mui no. 80 tentang “penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek.. beberapa kriteria yang ada dalam fitur sistem online trading syariah antara ...